Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Tiga Tersangka Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 465,7 Juta Jaringan Sindikat

Kompas.com - 29/06/2020, 12:41 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menyebut, tiga tersangka tindak pidana peredaran uang palsu yang ditangkap merupakan jaringan sindikat.

Tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya dengan mencetak uang palsu di wilayah Bandung. Tetapi, uang palsu itu belum sempat diedarkan.

"Kemudian (tersangka) pernah membuat (uang palsu) di Semarang dan kemudian dicetak sebanyak Rp 15 juta," kata Edy di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Klaten Senilai Rp 465,7 Juta

Pihaknya mengatakan akan terus mengembangkan kasus tindak pidana peredaran uang palsu tersebut. Diketahui tiga tersangka yang ditangkap semua merupakan warga dari luar Klaten.

Tiga tersangka antara lain, Nur Kholik (45) warga Kampung Cipunten Agung Blok B No 3 RT 004/RW 006, Kelurahan Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Totok Hermawan (52) warga Blok H No 2 RT 010/RW 03, Kelurahan Pasir putih, Kecamatan Candika, Kabupaten Muarobungo, Jambi dan Adam Hermawan (50) warga Kampung Legok OA RT 003/RW 014, Kelurahan Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

Dari ketiga tersangka itu polisi berhasil mengamankan uang palsu siap edar sebanyak Rp 465.700.000 dan alat cetak seperti tinta, kertas, laptop, printer, satu unit sepeda motor, dan lain-lainnya.

"Kami juga menemukan uang dolar dan ini masih tahap pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka (uang dolar) ini palsu. Mereka mencoba membuat uang dolar," terang dia.

Baca juga: Sindikat Ini Simpan Uang Palsu Mancanegara Senilai Rp 41 Miliar

Menurut Edy uang dolar palsu yang diamankan dari tersangka tersebut sejumlah 20 lembar. Rencananya uang dolar itu juga akan mereka edarkan.

Edy mengimbau kepada masyarakat di Klaten apabila ada yang mencurigakan terkait adanya orang yang menjual uang satu banding dua atau satu banding tiga, yakni uang asli Rp 1 juta dapat uan palsu Rp 2 juta segera dilaporkan ke kepolisian. Hal tersebut untuk mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

"Maka kami meminta masyarakat apabila ada orang yang mencurigakan ada orang menjual uang satu banding dua atau satu banding tiga segera laporkan polisi," terang Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com