KOMPAS.com - Empat orang anggota keluarga jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 berusaha membawa pulang paksa jenazah dari kamar mayat RSUD Ibnu Sina Gresik pada Sabtu (27/6/2020) malam.
Aksi ini digagalkan polisi dan petugas medis yang ikut dalam proses negosiasi.
Aparat dan dokter sempat bernegosiasi alot dengan empat anggota keluarga pasien.
Namun, akhirnya mereka mengurungkan niat untuk membawa pulang jenazah PDP ke rumahnya di Desa Tumapel Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Baca juga: Kontak dengan ASN Dinkes Gresik yang Meninggal, Satu Orang Reaktif Rapid Test
"Jenazah statusnya PDP karena hasil rapid test-nya reaktif, belum di-swab," ucap Direktur RSUD Ibnu Sina, dr Endang Puspitowati Sp.THT-KL.
Dia mengatakan, jenazah yang merupakan warga Duduksampeyan itu mengalami pneumonia akut.
“Hasil diagnosis pneumonia mengarah ke Covid-19, foto toraksnya mengarah ke Covid-19. Karena itu, pemakaman harus menggunakan protokol Covid-19,” terang dia.
Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto menambahkan, pasien tersebut masuk ke rumah sakit sejak 24 juni.