Sementara itu, Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah ditangkap oleh Polres OKI.
Saat ini, sambungnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah kejadian itu memiliki kaitan dengan riwayat pelaku yang pernah ditahan.
"Pelaku adalah warga OKI tepatnya Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sirah, Pulau Padang bernama Indra Oktomi berusia 35 tahun. Pelaku adalah residivis kasus 351 KUHP dan sudah menjalani hukuman 8 Juni lalu (bebas) setelah mendapat cuti bersyarat 5 (Mei) lalu," ujar Alamsyah.
(Penulis: Amriza Nursatria, Aji YK Putra | Editor Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.