Pelaku sempat menabrakan mobil ke pagar Mapolres OKI sebelum masuk dan menyerang polisi.
Untuk motif pelaku penyerangan sedang diselidiki.
Baca juga: 5 Penambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Ring Satu Calon Ibu Kota Baru, Ditangkap
Namun, pelaku adalah residivis kasus penganiayaan dan baru saja selesai menjalani hukuman setelah mendapatkan cuti bersyarat sejak 5 Mei lalu.
Alamsyah mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kaitan dengan kelompok teroris, namun kasus tersebut masih terus didalami.
"Pelaku adalah warga OKI tepatnya Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sirah, Pulau Padang bernama Indra Oktomi berusia 35 tahun. Pelaku adalah residivis kasus 351 KUHP dan sudah menjalani hukuman 8 Juni lalu (bebas) setelah mendapat cuti bersyarat 5 (Mei) lalu," ujar Alamsyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.