Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Utang Rp 40 Juta, Wanita Ini Dianiaya di Mobil hingga Tewas

Kompas.com - 27/06/2020, 14:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Terjerat utang Rp 40 juta, seorang perempuan berinisial VAP (21) dibunuh oleh dua pria berinisial MAW (27) dan RRR (20).

Jasad VAP lalu dibuang oleh kedua pelaku di jurang sedalam lebih kurang 10 meter di kawasan hutan Pacet, Mojokerto, pada Rabu (24/6/2020).

Berdasar hasil penyelidikan polisi, VAP dianiaya pelaku hingga tewas di dalam mobil saat melintas di jalan Tol Singosari, Malang.

Baca juga: Kekerasan Seksual UII Yogyakarta, Korban Tak Hanya di Indonesia Tapi Juga di Australia (2)

Saat itu, pelaku menjerat leher korban tali tambang plastik dan menutup kepala VAP dengan pakaian yang sudah dipersiapkan para pelaku.

"Setelah korban menghembuskan nafas terakhir, korban ditarik ke belakang dan RRR maju ke bagian depan. Perjalanan diteruskan sampai ke wilayah Batu dan tembus ke wilayah Pacet, lalu korban dibuang di TKP," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander.

 

Kronologi

Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, mengamankan 2 pelaku pembunuhan perempuan yang jenazahnya ditemukan di kawasan hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto.KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, mengamankan 2 pelaku pembunuhan perempuan yang jenazahnya ditemukan di kawasan hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dony menjelaskan, pelaku MAW mengaku jengkel korban setiap hari meminjam uang kepadanya, namun tak segera melunasi. Saat itu, utang VAP diduga mencapai sebesar Rp 40 juta.

Pada hari Minggu (21/6/2020), MAW lalu mengajak rekannya RRR untuk menghabisi nyawa korban jika tak segera melunasi utang tersebut. 

Setelah itu,  MAW dan RRR mengajak korban jalan-jalan mengendarai mobil pribadi yang dikemudikan oleh MAW, pada Selasa (23/6/2020). 

"Dengan mengajak tersangka RRR, tersangka MAW sudah merencanakan bahwa apabila korban tidak membayar (hutang kepada MAW), maka akan langsung dieksekusi (dibunuh)," ujar Dony.

Saat itu, korban diminta duduk di jok depan sebelah kiri. Saat mobil masih melaju, korban dianiaya hingga tewas oleh para pelaku. 

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang di Jurang karena Utang

 

Terancam hukuman mati

Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, mengamankan 2 pelaku pembunuhan perempuan yang jenazahnya ditemukan di kawasan hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto.KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, mengamankan 2 pelaku pembunuhan perempuan yang jenazahnya ditemukan di kawasan hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (25/6/2020) di lokasi berbeda. Kedua pelaku terancam penjara 20 tahun atau hukuman mati, karena diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap VAP.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MAW tercatat sebagai warga Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Rekannya, RRR, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, korban diketahui merupakan warga Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

(Penulis: Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor: Robertus Belarminus)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com