"Pada Rabu tengah malam pelaku mengadang korban di jalan tepat di jembatan Desa Ampukung. Tidak ada percakapan, pelaku langsung menembak korban," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup untuk pasal 340 dan 15 tahun penjara untuk pasal 338.
Diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ditemukan tewas tertelungkup di Jembatan Desa Ampukung pada Rabu (24/6/2020) tengah malam.
Di tubuh korban ditemukan dua mata luka tembak di bagian dada sebelah kiri dan juga tangan kiri.
Terungkap, korban dihabisi menggunakan sebuah senapan angin yang dibuang pelaku di bawah jembatan Desa Ampukung.
Barang bukti lain yang ditemukan polisi adalah 10 butir peluru kaliber 4,5 dan sebuah peredam senapan angin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.