Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Cerai Menurun Waktu Pandemi, Meningkat Saat New Normal

Kompas.com - 26/06/2020, 22:17 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Angka gugatan perceraian yang diterima Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat, mengalami penurunan yang signifikan sejak pandemi virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan data PA Bandung, jumlah gugatan yang masuk pada Maret 2020 sebanyak 433 gugatan.

Baca juga: Cabuli Anak Yatim dan Aniaya Nenek Korban, Pria Ini Menangis Saat Ditangkap

Kemudian, April 2020 sebanyak 103 gugatan; Mei 2020 sebanyak 207 gugatan; dan Juni terhitung sampai tanggal 24 mencapai 706 gugatan.

Ketua PA Bandung Acep Saifuddin mengatakan, terdapat penurunan jumlah yang tajam di tengah pandemi Covid-19 ini.

Hal tersebut dinilai karena ada beberapa kebijakan PA Bandung dan kebijakan pemerintah yang sangat ketat dalam penanganan Covid-19.

Baca juga: Macan Tutul Berkalung Cip yang Memangsa 8 Anjing Berhasil Ditangkap

Dengan demikian, hanya sedikit sekali pemohon gugatan yang datang ke PA Bandung.

"Sebelum pandemi, biasanya 600-an per bulan," kata Acep saat ditemui di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020).

Kembali meningkat

Sementara itu, menurut Acep, sejak dimulainya masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal, jumlah gugatan yang masuk ke PA Bandung kembali meningkat.

"Ketika sudah ada kebijakan new normal, maka kita sudah membuka kembali pendaftaran secara biasa, jadi di samping online juga kita tetap berlaku, karena itu adalah kebijakan Mahkamah Agung," kata Acep.

Menurut Acep, jumlah pemohon langsung meningkat.

Bahkan melebihi jumlah rata-rata per bulan sebelum ada Covid-19.

"Ternyata cukup banyak pendaftaranya, sampai 706 perkara pada bulan Juni 2020," ujar Acep.

Mengenai motif penceraian, menurut Acep, alasan pemohon sangat beragam.

"Motif perkara perceraian tentu banyak ragamnya, ada masalah ekonomi, ada masalah perselisihan, lain-lain lah," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com