GARUT, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial RH (32) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020).
RH ditangkap setelah lebih dari satu tahun menjadi buronan kasus pencurian dengan kekerasan hingga pencabulan terhadap anak yatim.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Ipda Wahyono Aji mengatakan, RH ditangkap di hadapan orangtuanya.
Baca juga: Seorang Ibu Nyaris Diperkosa, Ditawarkan Rp 500.000 supaya Diam
Menurut Aji, RH sempat menangis dan bersujud di kaki Ibunya saat akan dibawa ke kantor Polsek Tarogong Kidul untuk diperiksa.
Pada April 2019 lalu, RH membongkar pintu rumah tetangganya menggunakan golok.
Saat itu, RH berhasil mengambil uang sebesar Rp 370.000 dari dalam laci warung milik korban.
Tidak puas mendapatkan uang, RH mencari ponsel milik pemilik rumah yang berada di dalam kamar.
Namun, di dalam kamar tersebut pelaku mendapati cucu perempuan pemilik rumah yang masih di bawah umur sedang tidur.
Baca juga: Bupati Rudy Protes Ridwan Kamil soal Status Garut Jadi Zona Kuning