Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyamar Jadi Petugas PLN, Mail Curi Kabel di 32 Gardu Listrik di Makassar dan Maros

Kompas.com - 26/06/2020, 18:18 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Namun pencurian yang dilakukan Is terkuak usai petugas PLN yang asli mendapatinya sedang memotong kabel di gardu listrik yang berada di Kota Makassar.

Polisi kemudian menerima laporan dan tidak sampai 24 jam setelahnya Is ditangkap.

"Eksekutornya, IS, DPOnya masih ada dua orang. Mereka ini lintas kabupaten, untuk sementara kita dalami Makassar dan Maros, tidak menutup kemungkinan ada di daerah lain," kata Haris.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Kirim Foto Meteran Listrik ke PLN

Selain menangkap Is, polisi juga menangkap empat penadah kabel yang dicuri.

Para pelaku, kata Haris disangkakan Pasal 363 KUHP subsidair pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku lain masih kita dalami. Kerugian kurang lebih Rp31 Juta," ujar Haris. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com