Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPDB Jateng Ditutup, DPRD Beri Catatan Merah, Apa Saja?

Kompas.com - 26/06/2020, 17:25 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tahapan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK 2020 di Jawa Tengah telah ditutup pada 25 Juni 2020.

Selama sembilan hari masa pendaftaran, berbagai macam aduan muncul dari orangtua calon siswa terkait mekanisme pendaftaran dan berbagai persyaratan.

Di antaranya perhitungan konversi nilai piagam kejuaraan, zonasi, surat keterangan domisili (SKD) siswa pindahan hingga indikasi kecurangan.

Baca juga: PPDB Jateng Bermasalah, 85 Orangtua Calon Siswa Mengadu ke Ombudsman

Untuk itu Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto memberikan sejumlah catatan merah dan mendesak untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

Catatan-catatan itu ia dapatkan saat melakukan pantauan pelaksanaan PPDB SMA/SMK maupun aduan yang disampaikan orangtua calon siswa.

“Kok jadi gaduh seperti ini. PPDB ini kan rutinitas tiap tahun, mestinya bisa dipersiapkan dengan lebih baik,” kata Yudi yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng, Jumat (26/6/2020).

Hal pertama yang ia catat adalah mekanisme pendaftaran dan berbagai persyaratannya.

Menurutnya, masih banyak calon siswa maupun orangtua siswa yang kebingungan, misalnya dengan perhitungan konversi nilai piagam dan persyaratan siswa pindahan. Ia memaknai, sosialisasi masih minim.

Kedua, di masa awal pendaftaran terjadi kegaduhan karena siswa pindahan tak bisa mengakses tahapan PPDB.

Setelah dicek, penyebabnya pun sederhana yakni Dinas Permasdesdukcapil belum mengupdate data domisili siswa pindahan tersebut.

“Penyebabnya sederhana, tapi dampaknya luar biasa. Membuat orangtua calon siswa pusing. Ndak bisa ndaftar,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jateng ini.

Menurutnya, hal itu sebenarnya tak perlu terjadi jika dua OPD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Permasdesdukcapil melakukan koordinasi.

Ketiga, indikasi banyaknya kecurangan dalam pendaftaran seperti penggunaan SKD yang diduga palsu.

Baca juga: PPDB Jateng, Calon Siswa yang Satu RW dengan Sekolah Bakal Diterima

Disdikbud Jateng mencatat ada 13.834 pendaftar menggunakan SKD dan kenyataanya dari jumlah itu ada 1.007 pendaftar beralih.

Bahkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut jika pendaftar beralih itu indikasinya merasa bersalah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com