SEMARANG, KOMPAS.com - Tahapan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK 2020 di Jawa Tengah telah ditutup pada 25 Juni 2020.
Selama sembilan hari masa pendaftaran, berbagai macam aduan muncul dari orangtua calon siswa terkait mekanisme pendaftaran dan berbagai persyaratan.
Di antaranya perhitungan konversi nilai piagam kejuaraan, zonasi, surat keterangan domisili (SKD) siswa pindahan hingga indikasi kecurangan.
Baca juga: PPDB Jateng Bermasalah, 85 Orangtua Calon Siswa Mengadu ke Ombudsman
Untuk itu Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto memberikan sejumlah catatan merah dan mendesak untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
Catatan-catatan itu ia dapatkan saat melakukan pantauan pelaksanaan PPDB SMA/SMK maupun aduan yang disampaikan orangtua calon siswa.
“Kok jadi gaduh seperti ini. PPDB ini kan rutinitas tiap tahun, mestinya bisa dipersiapkan dengan lebih baik,” kata Yudi yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jateng, Jumat (26/6/2020).
Hal pertama yang ia catat adalah mekanisme pendaftaran dan berbagai persyaratannya.
Menurutnya, masih banyak calon siswa maupun orangtua siswa yang kebingungan, misalnya dengan perhitungan konversi nilai piagam dan persyaratan siswa pindahan. Ia memaknai, sosialisasi masih minim.
Kedua, di masa awal pendaftaran terjadi kegaduhan karena siswa pindahan tak bisa mengakses tahapan PPDB.
Setelah dicek, penyebabnya pun sederhana yakni Dinas Permasdesdukcapil belum mengupdate data domisili siswa pindahan tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan