Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang di Jurang karena Utang

Kompas.com - 26/06/2020, 16:45 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, memastikan sosok jenazah perempuan yang ditemukan di kawasan hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Rabu (24/6/2020) petang, merupakan korban pembunuhan.

Sosok perempuan yang ditemukan tewas di kawasan hutan Pacet adalah VAP.

Perempuan berusia 21 tahun itu tinggal di Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengungkapkan, pihaknya telah menangkap 2 orang yang diduga menjadi pelaku pembangunan terhadap VAP.

Baca juga: 2 Pembunuh Wanita yang Jenazahnya Dibuang ke Jurang Ditangkap, Penyebabnya Utang

Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diringkus polisi pada Kamis (25/6/2020) di dua lokasi berbeda.

Adapun pelaku pembunuhan yakni MAW (27), warga Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, serta RRR (20), asal Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Dony, latar belakang pembunuhan yang dilakukan oleh MAW dan RRR berawal dari urusan hutang piutang antara korban dengan MAW.

MAW, kata Dony, merasa jengkel karena korban tak kunjung membayar hutang sebesar Rp 40 juta kepada dirinya.

"Pelaku melakukan tindakan pembunuhan berencana ini berawal dari urusan utang piutang," kata Dony, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).

Mas'ud merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak Minggu (21/6/2020). Rencana tersebut kemudian dilakukan 2 hari kemudian.

Pada Selasa (23/6/2020), MAW dan RRR mengajak korban jalan-jalan mengendarai mobil pribadi yang dikemudikan oleh MAW.

"Korban selalu meminjam uang kepada pelaku dan pada tanggal 24 Juni, korban diajak untuk keliling-keliling," ungkap Dony.

Dony mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka akan membunuh korban jika tak sanggup mengembalikan uang yang dipinjam.

"Dengan mengajak tersangka Rifat, tersangka MAW sudah merencanakan bahwa apabila korban tidak membayar (hutang kepada MAW), maka akan langsung dieksekusi (dibunuh)," ujar Dony.

Baca juga: Geger Penemuan Jenazah Wanita Penuh Luka di Jurang, Diduga Korban Penganiayaan

Dony menambahkan, korban dibunuh diatas mobil warna putih yang dikemudikan MAW, saat melaju di jalan Tol Singosari, Malang.

Korban yang duduk pada jok depan sisi kiri, kepalanya dipukul dengan tongkat besi oleh MAW.

Selain itu, leher korban dijerat dengan tali tambang plastik, serta kepalanya ditutup dengan pakaian yang sudah dipersiapkan para pelaku.

Setelah korban tak bernyawa, mobil yang dikemudikan MAW terus melaju dari jalan Tol Singosari ke arah Batu.

Dari Batu, mobil jenis kendaraan pribadi itu melaju ke arah Pacet melalui jalur Cangar, jalur penghubung antara Batu dengan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

"Setelah korban menghembuskan nafas terakhir, korban ditarik ke belakang dan RRR maju ke bagian depan. Perjalanan diteruskan sampai ke wilayah Batu dan tembus ke wilayah Pacet, lalu korban dibuang di TKP," ungkap Dony.

Baca juga: Kisah Pilu 2 Anak Tiri Dibunuh Ayah di Medan, Berawal Minta Dibelikan Es

Adapun 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut kini ditahan dan menjalani penyidikan di Mapolres Mojokerto.

Keduanya, kata Dony, dijerat dengan pidana pembunuhan berencana dan terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com