Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu Berujung Peluru, Berawal dari Pesan WhatsApp Mantan Kekasih Ditembak Air Gun

Kompas.com - 26/06/2020, 06:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Hn seorang pria berusia 22 tahun asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menembak mantan kekasihnya F yang masih berusia 18 tahun.

Kejadian berawal saat Hn mengirim pesan pada F melalui WhatsApp. Mahasiswa tersebut mengajak F bertemu di Lapangan Blunyah Gede, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.

Hari yang ditentukan pun tiba. Senin (22/6/2020), F berboncengan dengan teman prianya datang ke lokasi kejadian.

Baca juga: Cemburu, Seorang Mahasiswa Tembak Mantan Pacar dengan Air Gun

Ternyata kedatangan F dengan teman prianya membuat Hn cemburu.

Tanpa banyak bicara, Hn mengeluarkan pistol jenis air gun dalam tas lalu menembakkan senjata itu ke arah mantan pacar sebanyak tiga kali.

Dibantu teman prianya, F mencoba menyelamatkan diri. Namun Hn mengejar mereka berdua.

Di saat bersamaan salah seorang anggota TNI yang bernama Mardoyo (49) lewat dan melihat kejadian tersebut,

Mardoyo mengikuti mereka. Merasa dikejar, HN berhenti dan menodongkan pistol ke arah Mardoyo sambil meminta untuk berhenti mengikuti.

Baca juga: Cemburu, Pria Ini Menculik Kekasih Mantan Istrinya dan Minta Tebusan Rp 30 Juta

Namun Mardoyo tetap mengejar Hn dan berhasil melumpuhkan mahasiswa bersenjata air gun itu.

Oleh anggota TNI itu, Hn diserahkan ke ke Polsek Mlati.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan, HN nekat menembak F karena tidak terima hubungannya diputus oleh gadis 18 tahun itu.

"Diputus pacarnya belum bisa menerima, jadi melihat dibonceng pria lain merasa emosi, cemburu," ungkapnya.

Kepada polisi, Hn mengaku membeli senjata tersebut secara online segarga Rp 1,5 juta.

Baca juga: Dianiaya Ibunya yang Terbakar Cemburu, Bayi Ini Harus Jalani Perawatan di Rumah Sakit

"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," jelas dia.

Dari tangan Hn, polisi mengamankan barang bukti satu air gun tanpa merek beserta magasin dan satu tas warna biru.

Akibat perbuatanya Hn terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wijaya Kusuma | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com