Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Seorang Mahasiswa Berusaha Tembak Mantan Pacar, Berawal Cemburu hingga Dilumpuhkan Anggota TNI

Kompas.com - 26/06/2020, 05:19 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Aksi yang dilakukan Hn (20), warga Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tergolong nekat.

Pasalnya, hanya karena cemburu mantan pacarnya dibonceng pria lain, Hn yang diketahui masih berstatus mahasiswa tersebut emosi dan berusaha menembaknya dengan pistol jenis air gun.

"Kejadiannya pada Senin (22/6/2020) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, Kamis (25/6/2020).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kejadian itu bermula saat pelaku mengajak mantan pacarnya berinisial F (18) janjian bertemu di Lapangan Blunyah Gede, Kecamatan Mlati, Sleman.

Namun, karena mengetahui korban datang dengan teman prianya, pelaku emosi dan langsung mengeluarkan pistol jenis air gun.

Baca juga: Cemburu, Seorang Mahasiswa Tembak Mantan Pacar dengan Air Gun

Pelaku juga sempat berusaha menembakan pistolnya itu ke arah korban.

Mengetahui hal itu, korban langsung kabur bersama teman prianya untuk menyelamatkan diri.

Ditolong anggota TNI

Ilustrasi prajurit TNI AU.KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT Ilustrasi prajurit TNI AU.

Mengetahui korban kabur, pelaku ternyata masih berusaha mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian berteriak minta tolong saat dikejar pelaku dengan membawa pistol itu.

Saksi bernama Mardoyo (49) yang merupakan anggota TNI kebetulan berada di sekitar lokasi.

Melihat korban butuh pertolongan, saksi tersebut spontan langsung mengejar pelaku dengan tujuan menolong korban.

Tapi saat mengetahui dikejar oleh saksi, pelaku justru balik menodong anggota TNI tersebut dengan senjata air gun dan memintanya untuk tidak ikut campur.

Namun, aksinya tersebut tak berlangsung lama. Pelaku saat itu juga berhasil dilumpuhkan anggota TNI itu dan langsung diamankan ke Polsek Mlati.

Baca juga: Detik-detik Anggota Polisi Selamatkan Jambret dari Amukan Massa, Sempat Berlutut dan Minta Ampun kepada Warga

Terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi tahananThinkstockphotos Ilustrasi tahanan

Dari pengakuan pelaku, senjata tersebut didapatnya dari membeli secara online dengan harga Rp 1,5 juta.

Selain senjata air gun tanpa merek, polisi juga berhasil mengamankan peluru dan tas warna biru milik pelaku sebagai barang bukti.

Saat ditanya alasannya membeli senjata itu, menurut pelaku yang disampaikan polisi untuk berjaga-jaga.

"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," terang Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com