KOMPAS.com- Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, berencana menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus penyebaran Covid-19.
"Kita menginginkan adanya goal yang kita capai dalam PSBB tahap kedua ini. Kita masih bahas Perwali yang mengatur seluruh hal dalam PSBB," kata Ketua Tim Gugus Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Kamis (25/6/2020) seperti dilansir Antara.
Emi berharap PSBB kedua ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan yang sempat menurun setelah berakhirnya PSBB tahap pertama.
Baca juga: Jadi Lokasi Penyebaran Virus Corona, Satu Puskesmas di Palangkaraya Ditutup
Menurut dia, tidak ada perbedaan yang jauh antara pelaksanaan PSBB pertama dan PSBB kedua nanti.
Hanya saja, pada PSBB kedua Pemerintah Kota Palangkaraya akan menerapkan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 50.000.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi bervariasi dari yang ringan sampai penutupan usaha.
Hal itu dilakukan untuk menegakkan disiplin agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
Baca juga: Pemkot Palangkaraya Putuskan Tak Perpanjang PSBB
Dia menambahkan pada pelaksanaan PSBB kedua nanti ada pemberlakuan jam malam yang rencananya dimulai 21.00 WIB.
Selain itu juga akan dilaksanakan penutupan di tingkat RT yang masuk zona hitam penyebaran Covid-19.