BANGLI, KOMPAS.com - Jumlah warga yang berkunjung ke wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, terus meningkat dalam beberapa hari terkahir.
Bahkan, pada Sabtu dan Minggu jumlah kunjungan meningkat tajam.
Baca juga: Khofifah: Pak Presiden, Kami Sempat Bahagia Tingkat Penularan Covid-19 Jatim 0,86 Persen, tapi...
Kini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli mewajibkan warga membawa surat keterangan rapid test Covid-19 dengan hasil nonreaktif.
"Jadi untuk membatasi itu kita wajibkan rapid test warga yang ingin ke Kintamani," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa, Kamis (25/6/2020).
Kebijakan itu dibuat untuk membatasi jumlah warga yang berkunjung dan menekan penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di Kabupaten Bangli.
Sebab, rata-rata warga yang berkunjung ke Kintamani berasal dari luar Kabupaten Bangli.
Para pengunjung itu biasanya berkumpul di restoran atau kafe yang ada di Kintamani.
Mereka juga menyasar tempat terbuka, seperti taman. Sebab, seluruh objek wisata di Kintamani masih ditutup.
Kebijakan membawa surat keterangan rapid test ini telah diterapkan sejak Rabu (24/6/2020). Pemeriksaan dilakukan di pos masuk Pariwisata Geopark, Kintamani.
Baca juga: Ingin Terapkan New Normal pada 9 Juli, Bali Berupaya Tekan Penyebaran Covid-19
Kabijakan ini akan berlaku hingga 9 Juli 2020, seiring rencana pembukaan tempat wisata bagi penduduk Bali.
Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Bangli, sebanyak 132 kasus positif tercatat hingga Kamis (25/6/2020). Rinciannya, 31 pasien masih dirawat dan 101 pasien sembuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.