Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Seorang Mahasiswa Tembak Mantan Pacar dengan Air Gun

Kompas.com - 25/06/2020, 21:06 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial Hn (20), warga Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena menembak mantan pacarnya dengan pistol jenis air gun.

Penembakan itu dilakukan Hn lantaran terbakar rasa cemburu.

"Kejadiannya pada 22 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto, Kamis (25/06/2020).

Baca juga: Pedagang Kopi Ditembak di Tol Padalarang, Polisi Pastikan Pelaku Gunakan Air Gun

Hariyanto menyampaikan awalnya korban F (18) mendapat pesan WhatsApp dari Hn.

Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini mengajak bertemu di Lapangan Blunyah Gede, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.

Mendapat pesan tersebut, korban lantas menemui pelaku di lokasi tersebut. Saat ke lokasi korban berboncengan dengan teman laki-lakinya.

Pelaku Hn yang sudah di lokasi melihat mantan pacarnya datang berboncengan dengan laki-laki lain. Rasa cemburu Hn kemudian muncul.

Baca juga: Polisi: Pembeli Air Gun dan Airsoft Gun Ilegal Bisa Kena Pidana

Hn lalu mengeluarkan pistol jenis air gun dari dalam tasnya dan langsung menembak korban sebanyak tiga kali.

Korban bersama temannya kemudian memutuskan untuk menyelamatkan diri. Namun Hn tetap mengejar keduanya.

 

Seorang anggota TNI Mardoyo (49) yang melihat aksi Hn kemudian berusaha menolong korban.

Pelaku yang merasa dikejar, lalu berhenti dan menodong pistol sambil meminta agar tidak diikuti.

Namun, anggota TNI ini tetap mengejar dan berhasil melumpuhkan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Mlati.

Baca juga: Polda Yogya Bekuk Pelaku Penembakan Air Gun

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menjelaskan pelaku nekat melakukan aksinya karena belum menerima hubunganya diputuskan oleh korban.

"Diputus pacarnya belum bisa menerima, jadi melihat dibonceng pria lain merasa emosi, cemburu," ungkapnya.

Dari pemeriksaan diketahui pelaku membeli senjata jenis air gun tersebut secara online seharga Rp 1,5 juta.

"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," urainya.

Baca juga: Tersinggung Disebut Banci, Seorang Pelajar Tembakkan Air Gun

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata air gun tanpa merek beserta magasin dan satu tas warna biru.

Akibat perbuatanya Hn terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com