Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks Pasien Positif Covid-19, Pria Ini Ditangkap

Kompas.com - 25/06/2020, 19:02 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JS ditangkap aparat kepolisian karena diduga menyebarkan informasi bohong, Kamis (25/6/2020).

Pelaku sengaja mengunggah informasi di media sosial, bahwa salah satu warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko, berinisial KN, terkonfirmasi positif Covid-19.

Pengungkapan kasus ini bermula atas laporan anak korban berinisial ES. 

Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Baca juga: Pasien Positif Corona di Kota Magelang yang Masih Dirawat Tinggal 5 Orang

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk penyebaran informasi bohong tersebut.

“Kami juga memiliki barang bukti berupa tangkapan layar, yang diunggah di media sosial,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, dalam rilis di Polres Trenggalek, Kamis.

Dari hasil pemeriksaan polisi kepada pelaku, pada pertengahan Mei 2020 bulan lalu, korban KN menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soedomo Trenggalek, karena menderita sakit saluran pencernaan. 

Selama menjalani perawatan, korban juga dilakukan tes swab guna mengetahui positif atau negatif Covid-19.

Sebelum hasil tes swab keluar, tersebar informasi bahwa korban positif Covid-19 di halaman media sosial Facebook. 

Informasi yang tersebar tersebut berupa tangkapan layar tulisan status pelaku JS.

Sedangkan yang menyebar di media sosial Facebook adalah akun milik pelaku berinisial BS, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku membuat informasi bohong di status WhatsApp, kemudian diunggah di media sosial Facebook oleh pelaku lain yang kini dalam pengejaran,” terang Doni.

Dampak dari informasi yang tersebar di media sosial tersebut, keluarga korban dikucilkan dari lingkungan.

Baca juga: Masuk Zona Hijau, Salatiga Tambah 4 Pasien Positif Corona

 

Kemudian, setelah hasil swab keluar dan negatif Covid-19, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Trenggalek, guna menangkap satu pelaku lain yang masih dinyatakan buron.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama tiga tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com