Sedangkan yang menyebar di media sosial Facebook adalah akun milik pelaku berinisial BS, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku membuat informasi bohong di status WhatsApp, kemudian diunggah di media sosial Facebook oleh pelaku lain yang kini dalam pengejaran,” terang Doni.
Dampak dari informasi yang tersebar di media sosial tersebut, keluarga korban dikucilkan dari lingkungan.
Baca juga: Masuk Zona Hijau, Salatiga Tambah 4 Pasien Positif Corona
Kemudian, setelah hasil swab keluar dan negatif Covid-19, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Trenggalek, guna menangkap satu pelaku lain yang masih dinyatakan buron.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama tiga tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.