YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemda DIY memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Juli 2020.
Status tanggap darurat itu sendiri seharusnya berakhir pada 30 Juni 2020.
Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di DIY, Biwara Yuswantana mengatakan, hari ini digelar rapat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X.
Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD DIY, Bupati, Walikota dan forkopimda.
"Rapat menyepakati status tanggap darurat kita perpanjang sampai 31 Juli," ujar Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di DIY Biwara Yuswantana usai rapat di Kompleks Kepatihan, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Salatiga Tanggap Darurat Covid-19, Ribuan Paket Sembako Disiapkan untuk Warga Terdampak
Biwara menyampaikan, status tanggap darurat diperpanjang karena melihat fenomena yang terjadi beberapa saat lalu.
Terutama melihat aktivitas masyarakat di tempat-tempat umum yang belum disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Aktivitas di tempat publik menurut pengamatan dari bidang Gakkum dan juga dari Polda dan TNI menyatakan masih banyak masyarakat yang belum menaati disiplin, masker, jaga jarak belum dilakukan secara taat," ungkapnya.
Melihat kondisi itu, kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan masih perlu ditingkatkan.
"Saya kira fenomena beberapa waktu terakhir ini yang itu kemudian perlu ada peningkatan baik itu pemahaman, adukasi, sosialiasi dan juga patroli-patroli," tegasnya.
Baca juga: Masa Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang, Tanda Pemerintah Tak Tegas Cegah Mobilitas Warga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.