Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBD Jember Deadlock, Pemprov Jatim Serahkan ke Mendagri Sanksi Bupati

Kompas.com - 25/06/2020, 17:05 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Dalam pembahasan, DPRD Jember bersedia membahas APBD dengan jaminan peran dan hak tetap diberikan.

“Ada persyaratan lagi dari dewan, minta jaminan dia diperlakukan cara pembahasan APDB seperti layaknya dia punya hak dan kewajiban, jangan ditinggal-tinggal begitu saja,” tutur dia.

Helmy menilai, permintaan DPRD Jember itu wajar dan wajib sebagai anggota legislatif.

Namun, tidak ada yang berani memutuskan permintaan itu karena takut pada bupati Jember Faida.

Bahkan, TAPD sudah diberi waktu tiga kali untuk menghubungi bupati. Namun, tidak ada jawaban dari bupati Jember.

Baca juga: Konflik DPRD dengan Bupati Jember, Mendagri Tungggu Pemeriksaan oleh Khofifah

Akhirnya, upaya untuk mencari solusi itu menemui jalan buntu.

“Kesimpulan yang bisa diambil, yang menghambat pembahasan APBD dari pihak bupati,” terang dia.

Selanjutnya, hasil pembahasan itu akan diserahkan langsung pada Kemendagri.

Pihak kementerian yang akan memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerindah Daerah.

Apakah sanksinya teguran tertulis, ditahan hak, tidak dibayar gaji, disekolahkan atau diberhentikan menjadi bupati Jember.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com