Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini 3 Kali Masuk Penjara, Selalu Jadi Polisi Gadungan

Kompas.com - 25/06/2020, 16:55 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANYUASIN, KOMPAS.com - Polsek Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap M Syamsuri (39) lantaran telah melakukan pemerasan dengan modus menyamar sebagai seorang polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Syamsuri tenyata telah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, Syamsuri selalu menjadi polisi gadungan dan berpura-pura sedang menyelidiki kasus.

Baca juga: Macan Tutul Berkalung Cip yang Memangsa 8 Anjing Berhasil Ditangkap

Setelah itu, Syamsuri mengincar korban yang disebut akan diperiksa oleh polisi.

"Saat korban diperiksa, barang-barang mereka dibawa kabur oleh tersangka . Modusnya pura-pura menyelidiki kasus dan mengaku polisi," kata Masnoni saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).

Masnoni menerangkan, aksi terakhir tersangka berlangsung kawasan Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor mendadak dihentikan oleh tersangka.

Namun, saat diperiksa oleh Syamsuri, seluruh barang korban langsung dirampas dan tersangka langsung kabur.

Baca juga: Pakai Paspor Sunda Empire, 2 Wanita Ini 13 Tahun Ditahan Imigrasi Malaysia

Setelah itu, korban membuat laporan di Polsek Talang Kelapa hingga akhirnya tersangka ditangkap.

"Pelaku selalu beraksi di tempat sepi. Saat beraksi dia juga membawa pisau untuk menakuti korban, dia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," ujar Masnoni.

Sejak keluar penjara, Syamsuri telah beraksi sebanyak lima kali di Kabupaten Banyuasin.

Semua korban ditodong oleh pelaku dan dipaksa untuk menyerahkan barang berharga.

"Kita masih kembangkan di mana saja TKP-nya. Sejauh ini dia mengaku telah lima kali," ucap Masnoni.

Atas perbuatannya tersebut, Syamsuri kembali dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Syamsuri terancam hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com