SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 85 aduan dari orangtua calon siswa terkait Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Tengah telah diterima oleh Ombudsman.
Berbagai kendala yang dihadapi orangtua calon siswa pada sistem PPDB online itu mulai diterima sejak 17 Juni 2020 hingga 25 Juni 2020.
Di antaranya masalah yang diadukan terkait persoalan prestasi kejuaraan, zonasi, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili (SKD) dan lainnya.
"Mayoritas yang melapor dari kalangan siswa berprestasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: PPDB Jateng, Calon Siswa yang Satu RW dengan Sekolah Bakal Diterima
Menurut Farida, pada pelaksanaan PPDB online tersebut terdapat kerancuan dalam penerapan petunjuk teknis (juknis).
Salah satunya terkait aturan penerimaan untuk jalur prestasi dalam kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.
"Calon siswa berprestasi mengaku bingung. Dari situlah muncul pengaduan. Misalnya mereka mempertanyakan 'kok bisa dia punya skor prestasi malah tidak memenuhi syarat'," ujar Farida.
Tak hanya itu, kata Farida, persoalan lain juga muncul pada pendaftaran jalur zonasi.
Baca juga: PPDB Jateng, Pembuat Surat Keterangan Domisili Palsu Diancam Pidana
Saat ini ada kendala pada persyaratan SKD dan penghitungan skor nilai untuk siswa berprestasi.
"Artinya kalau dari sistemnya belum mencantumkan notifikasi terkait aduan siswa. Maka tidak menutup kemungkinan pendaftaran untuk siswa jalur prestasi akan memicu keributan. Mestinya ada sistem peringatan agar siswa tahu batasan mana yang bisa lolos mana yang tidak bisa lolos," jelasnya.
Farida menyebut, jumlah aduan saat ini didominasi di Kota Semarang. Kemudian laporan lain juga merata di semua daerah.
"Kita mendorong Disdik Jateng buat sistem notifikasi agar penyertaan SKD dan jalur prestasi dapat terakomodir dengan baik. Kita juga dorong perbaikan pada verifikasi SKD," sebut Farida.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.