Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rakor dengan KPK, Gubernur Edy: Mudah-mudahan Korupsi Tak Ada Lagi di Sumut

Kompas.com - 25/06/2020, 12:14 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini fokus melakukan pencegahan korupsi.

Berbagai upaya dilakukan, mulai penerapan transaksi nontunai, penerapan e-budgeting, e-planning dan e-perizinan.

Pemerintah juga melakukan diversifikasi pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintahan dengan probity audit, audit forensik, audit kepatuhan, pembinaan reguler serta pembinaan sepanjang waktu dan berkelanjutan.

“Inilah yang kami lakukan, mudah-mudahan korupsi tidak ada lagi di Sumut. Kami berupaya untuk itu,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam keterangan tertulisnya usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) dan diskusi interaktif dengan Ketua KPK Firli Bahuri dengan gubernur se-Indonesia secara virtual dari posko GTPP Covid-19 Sumut, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Gubernur Sumut: Tidak Usah Mudik, Silaturahim dengan Video Call

Selain itu, lanjut Edy, pihaknya terus meningkatkan koordinasi kerja sama, kemitraan dan sinergitas dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aparat penegak hukum (APH).

Dilakukan pula standarisasi belanja rutin, penajaman fokus program dan kegiatan, optimalisasi PAD, inventarisasi dan pengamanan aset.

Kemudian, pemberian penghasilan yang memadai kepada pegawai, ketegasan dan percepatan pengembalian kerugian daerah serta penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur yang melakukan tindakan koruptif dan percepatan penanganan pengaduan masyarakat. 

"Saya apresiasi ketua KPK telah melakukan pencegahan. Tolong kami dibantu pencegahan ini," ujarnya.

Strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan dengan menguatkan fungsi inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), meningkatkan capaian indikator pemerintahan yang baik (SAKIP, LKPD, LPPD, laporan kinerja, reformasi birokrasi, dan monitoring centre for prevention).

“Selain itu, pembinaan dan peningkatan implementasi SPIP, percepatan dan peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat ke inspektorat, peningkatan kinerja unit pemberantasan pungutan liar dan optimalisasi pendayagunaan teknologi informasi,” kata Edy memaparkan.

Terakhir, dia menyebut soal realokasi APBD untuk penanganan Covid-19 di Sumut.

Sejak terbentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Pemprov Sumut menyiapkan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk menanggulangi masalah kesehatan, Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan stimulus ekonomi.

Dana itu dialokasikan dalam tiga tahap, yaitu tahap 1 dari Maret hingga Juni, tahap 2 mulai Juli sampai Oktober, dan tahap 3 sampai dengan Desember 2020.

Ketua KPK apresiasi 

Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi Pemprov Sumut yang telah berupaya melakukan upaya pencegahan korupsi.

Dia mengingatkan para kepala daerah soal rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam menggunakan anggaran Covid-19. Terutama mengenai belanja barang dan jasa, pemulihan ekonomi nasional dan bantuan sosial.

Mengenai pengadaan barang dan jasa, Firli mewanti-wanti agar tidak melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh timbal balik, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan, tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal-administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan tidak membiarkan tindak pidana korupsi terjadi.

Untuk pemberian bantuan sosial, KPK menyoroti beberapa hal, di antaranya pemerintah harus menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang terbaru dan selalu diperbarui, serta memastikan DTKS tepat sasaran dan terbuka akses datanya. Terakhir, peningkatan peran masyarakat dalam hal layanan pengaduan wajib diimplementasikan.

"KPK akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Sumut dalam hal pencegahan korupsi. Saya terima kasih, beliau (Edy Rahmayadi) melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi,” kata Firli.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah pasca-refocusing (realokasi) APBD.

Baca juga: Penderita Tumor Seberat 30 Kilogram di Medan Ditemui Gubernur Sumut

 

Misalnya menetapkan urutan prioritas belanja, mengendalikan secara ketat pengeluaran belanja, menyusun anggaran kas secara cermat dan menerbitkan surat penyediaan dana atas pelaksanaan kegiatan. Menerapkan prinsip money follow program dan mempercepat padanan NIK dan DTKS.

“Kami mohon juga agar APIP daerah didorong melakukan pembinaan dan pengawasan mulai dari bagaimana refocusing tidak hanya cepat mengakomodir fokus kegiatan Covid-19, tapi juga kehati-hatian,” ujar Tumpak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com