Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rakor dengan KPK, Gubernur Edy: Mudah-mudahan Korupsi Tak Ada Lagi di Sumut

Kompas.com - 25/06/2020, 12:14 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Mengenai pengadaan barang dan jasa, Firli mewanti-wanti agar tidak melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa, tidak memperoleh timbal balik, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan, tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mal-administrasi, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat dan tidak membiarkan tindak pidana korupsi terjadi.

Untuk pemberian bantuan sosial, KPK menyoroti beberapa hal, di antaranya pemerintah harus menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang terbaru dan selalu diperbarui, serta memastikan DTKS tepat sasaran dan terbuka akses datanya. Terakhir, peningkatan peran masyarakat dalam hal layanan pengaduan wajib diimplementasikan.

"KPK akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Sumut dalam hal pencegahan korupsi. Saya terima kasih, beliau (Edy Rahmayadi) melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi,” kata Firli.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah pasca-refocusing (realokasi) APBD.

Baca juga: Penderita Tumor Seberat 30 Kilogram di Medan Ditemui Gubernur Sumut

 

Misalnya menetapkan urutan prioritas belanja, mengendalikan secara ketat pengeluaran belanja, menyusun anggaran kas secara cermat dan menerbitkan surat penyediaan dana atas pelaksanaan kegiatan. Menerapkan prinsip money follow program dan mempercepat padanan NIK dan DTKS.

“Kami mohon juga agar APIP daerah didorong melakukan pembinaan dan pengawasan mulai dari bagaimana refocusing tidak hanya cepat mengakomodir fokus kegiatan Covid-19, tapi juga kehati-hatian,” ujar Tumpak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com