KOMPAS.com- Raja dangdut Rhoma Irama dan Soneta dilarang menggelar konser di Kabupaten Bogor di tengah situasi pandemi Covid-19.
Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan tak akan memberi izin gelaran konser tersebut.
Baca juga: Rhoma Irama dan Soneta Tidak Diizinkan Konser di Kabupaten Bogor
Penyelenggara konser ialah warga dari Kecamatan Pamijahan.
Konser diselenggarakan sebagai hiburan dalam rangka khitanan.
"Rencananya konser itu akan diadakan di Kampung Salak pada hari Minggu, 28 Juni 2020 dan pamfletnya sudah tersebar," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah Saat PSBB Transisi, Pemkot Bogor Gencarkan Swab Test
Ade yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa Kabupaten Bogor saat ini masih berada di level kuning.
Khusus untuk Kecamatan Pamijahan, kata dia, masih berstatus zona merah.
Terlebih, letak Bogor juga berbatasan dengan Jakarta yang merupakan episentrum penularan Covid-19.
"Wilayah kita berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 DKI Jakarta dan ditambah Bogor termasuk ke dalam level kuning cukup berat, sehingga masih perlu menerapkan PSBB dan sampai saat ini belum bisa adaptasi kebiasaan baru," kata Ade.
Baca juga: 345 Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, 40 dari Klaster Pasar Cileungsi
Dengan adanya konser itu, dikhawatirkan justru akan memperbesar potensi penularan virus.
Dia meminta seluruh pihak menahan diri. Kepada penyelenggara, dia meminta agar acara diundur sampai kondisi memungkinkan.
"Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir," ujar Ade.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.