Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilu Berdarah di Luwu...

Kompas.com - 25/06/2020, 08:15 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang suami di Luwu, Sulawesi Selatan tega menganiaya istrinya dengan sembilu bambu tajam yang mengakibatkan telinga sang istri putus dan terluka parah.

Malam itu, Selasa (23/6/2020), Baco Bolong alias Hadi (43) seorang petani di Dusun Rambu Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu bertengkar hebat dengan istrinya.

Sang istri CG (39) membuat Baco marah karena tidak menyiapkan makanan untuk dirinya. Selain itu Baco mengaku malu saat tahu malam itu sang istri memilih menginap di rumah tetangga.

Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri dengan Bambu Tajam, Hanya karena Tak Disiapkan Makanan

Baco pun memperingati istrinya agar tidak mengulang perbuatannya. Mereka pun bertengkar hebat hingga CG menendang paha sang suami.

Baco yang gelap mata langsung menarik telinga istrinya dan menganiaya CG dengan sembilu bambu yang ia dapatkan di dinding di bawah atap rumbia. Akibat penganiayaan tersebut, telinga sang istri putus.

“Barang itu saya ambil saat cekcok, memang sudah lama di tempat itu, saya pun tak tahu apa kegunaannya,” ucap Baco.

Baca juga: Kesal Jarang Disiapkan Makanan, Suami Aniaya Istri dengan Bambu Tajam

Setelah menganiata istrinya, Baco melarikan diri dan sembunyi di rumah salah satu warga.

“Saya menyesali perbuatan saya meski awalnya hanya mengancam hanya ingin memberi perhatian tetapi karena ia melawan dan kemungkinan saya sudah dirasuki setan maka terpaksa saya lakukan,"ujar Baco.

Sementara sang istri langsung dilarikan ke Puskesmas Larompong untuk mendapatkan perawatan.

Atas laporan warga, Baco diketahui sembunyi di salah satu rumah warga di Dusun Salobunga, Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat. Ia pun langsung diamankan oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Telinga Luka Parah dan Trauma, Fakta Istri Dianiaya Suami Pakai Sembilu di Luwu

IlustrasiKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi
Saat diamankan, Baco menyerahkan potongan telinga istrinya ke polisi. Oleh petugas, potongan telinga tersebut dimasukkan ke dalam botol untuk barang bukti.

"Saat pelaku ditangkap ia menyerahkan potongan telinga korban, dan petugas memasukkan ke dalam botol untuk dijadikan barang bukti, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Larompong untuk diproses lebih lanjut," jelas Kapolsek Larompong, Iptu Syarif Sikati.

Sementara sang istri mengalami trauma dan saat ini sudah kembali ke rumah setelah mendapatkan perawatan di puskesmas.

Baca juga: Aniaya dan Perkosa Pacarnya Sampai Tewas, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya di Desa Bukit Sutra setelah dirawat di Puskesmas larompong, korban masih mengalami trauma,” tutur Syarief.

Baco dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang - undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Amran Amir | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com