KOMPAS.com- Pada 18 Juni 2020 lalu, puluhan Warga Negara Asing (WNA) berkumpul mengikuti yoga massal di House of Om Bali, Jalan Raya Bona, Kelurahan Bitera, Gianyar, Bali.
Yoga yang dihadiri 60 peserta ini rupanya tak menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Akibatnya, penyelenggara kegiatan yoga yang bernama Wissam Barakeh dideportasi.
Baca juga: Foto Viral Puluhan WNA Yoga Tanpa Jaga Jarak dan Masker di Bali, Pendiri Minta Maaf
Dalam foto itu terlihat, para WNA berkumpul tanpa menjaga jarak.
Mereka juga tak mengenakan masker.
Hal tersebut menuai keresahan warga lantaran digelar di tengah pandemi Covid-19.
Pendiri House of Om Community Wissam Barakeh membenarkan adanya kegiatan yoga yang dilaksanakan 18 Juni 2020.
Warga negara Suriah itu mengaku menyesal dan meminta maaf usai foto yang beredar menuai kritik publik.
"Saya sangat menyesal dan sangat meminta maaf atas apa yang terjadi," ujar Wissam, Senin (22/6/2020).
Kegiatan tersebut, kata Wissam, bertujuan menggalang dana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di Bali.
Lebih-lebih bagi masyarakat pedesaan yang terdampak pandemi Covid-19.
Wissam mengklaim, dirinya telah menyalurkan 100 kotak makanan dan sembako setiap dua minggu.
"Kami bekerja di Bali sejak tahun 2017. Kami banyak melakukan hal untuk menunjukkan rasa cinta kami terhadap Bali dan masyarakat Bali. Dimulai dari membantu banyak keluarga yang kehilangan rumah akibat dari meletusnya Gunung Agung beberapa waktu lalu," kata dia.
Baca juga: Imigrasi Akan Deportasi Pemilik House of Om Bali, Terkait Yoga Massal
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamarli Manihuruk mengemukakan, kegiatan itu rupanya tak mendapat persetujuan resmi dari desa adat.
Kemudian, yoga massal tersebut juga dianggap membahayakan kesehatan lantaran tidak mematuhi protokol.
Wissam dianggap tak mematuhi Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.
Salah satu poinnya mengatur, penyelenggaraan kegiatan acara paling banyak dihadiri 25 orang.
Wissam pun dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Barakeh Wissam dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran)," ujar Jamaruli.
Kini, Wissam masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu jadwal deportasi dan pembukaan penerbangan ke luar negeri.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.