Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pejabat Bea Cukai Batam Jadi Tersangka Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil

Kompas.com - 25/06/2020, 05:59 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan empat pejabat Bea Cukai Batam dan satu orang pengusaha menjadi tersangka.

Keempatnya ditetapkan tersangka terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil yang dilakukan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan, saat ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat pebajat BC Batam dan satunya lagi pemilik PT FIB dan PT PGP.

"Jadi total tersangka ada lima dari kasus Tipikor penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil yang dilakukan Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020 sebanyak 27 kontainer," kata Hari melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020) malam tadi.

Baca juga: Krisis Air akibat Kemarau di Batam, Ini yang Dilakukan Pemerintah

 

Kelima tersangka tersebut adalah MM selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam.

Selanjutnya DA, kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III dan HAW, kepala Seksi PPC I KPU BC Tipe B Batam.

Kemudian KS selaku kepala Seksi PPC II KPU BC Tipe B Batam dan terakhir Ir selaku pemilik PT FIB dan PT PGP.

Hari mengatakan, kelima tersangka tersebut dikenakan pasal primer, pasal 2 ayat (1) UU  No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Subsider pasal  3 UU  No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Saat ini kelimanya langsung kami tahan di rumah tahanan negara (Rutan) selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Rabu 24 Juni 2020 hingga 13 Juli 2020 mendatang," jelas Hari.

Sebelum melakukan pemeriksaan saksi, Tim Penyidik telah melakukan pengeledahan di dua tempat pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 12.51 WIB lalu. Pertama, di rumah kepala KPU BC Type B Batam atas nama Susila Brata di Komplek Bea Cukai jalan Bunga Raya Baloi Indah Kota Batam dan rumah Kepala Bidang P2 KPU BC Type B Batam atas nama M Munif.

Dari penggeledahan tersebut untuk, Kejagung menyita tiga buah ponsel dan satu buah flashdisk.

Sebelumnya, Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mengamankan 27 kontainer milik PT FIB dan PT PGP.

Saat pemeriksaan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Kemudian setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.

Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com