Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang - undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Syarif menambahkan, setelah kejadian korban langsung dilarikan ke Puskesmas Larompong untuk mendapatkan perawatan.
“Korban saat ini sudah diperbolehkan kembali ke rumahnya di Desa Bukit Sutra setelah dirawat di Puskesmas larompong, korban masih mengalami trauma,” tutur Syarief.
Baca juga: Aniaya dan Perkosa Pacarnya Sampai Tewas, Pria Ini Ditangkap Polisi
Sebelumnya diberitakan Baco Bolong alias Hasdi (43) seorang petani di Dusun Rambu, Desa Bukit Sutra, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terpaksa harus berhadapan dengan polisi setelah menganiaya telinga CG (39), istrinya.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan pelaku ditangkap oleh Unit Reserse dan Kriminal Polsek Larompong, Kabupaten Luwu pada Selasa (23/06/2020) sekitar pukul 01.30 Wita.
Penangkapan itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB / 55 / VI / 2020 / Res. Luwu / Sek. Larompong, tanggal 22 Juni 2020.
Lanjut Faisal, pelaku sempat bersembunyi di salah satu rumah warga di Dusun Salobunga, Desa Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu namun atas laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Larompong, Bripka Muhammad Yunus langsung melakukan penangkapan di desa tersebut.
"Sementara pelaku sudah kami amankan bersama sebilah pisau bambu," ucap Faisal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan