Untuk memutus rantai penyebaran virus, Pemkot Medan sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.
Sekarang sedang disiapkan Peraturan Wali Kota tentang pedomanan adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi Covid-19.
Selain regulasi, Pemkot Medan juga gencar melakukan screening melalui rapid test untuk mendeteksi apakah warga reaktif yang mengarah pada Covid-19.
“Kalau reaktif, yang bersangkutan akan dites swab untuk memastikan apakah positif terinfeksi atau tidak. Namun Pemkot Medan masih membutuhkan bantuan dan dukungan semua pihak, termasuk perguruan tinggi,” ujar Akhyar.
Baca juga: Rhoma Irama dan Soneta Tidak Diizinkan Konser di Kabupaten Bogor
Sementara itu, Wakil Rektor 2 Unika St Thomas Zakarias Situmorang mengusulkan agar warga yang positif Covid-19 menjalani perawatan di Pulau Berhala untuk mencegah terjadinya penularan.
Kemudian dia menyarankan Pemkot Medan membuat web edukasi supaya warga dapat memantau pekembangan keluarganya yang dirawat di pulau yang berada di Kabupaten Deli Serdang itu.
Untuk persoalan pendidikan, dia mengusulkan para guru mendatangi satu per satu murid di rumah untuk memberikan pelajaran 2 sampai 3 jam sehari.
"Ini lebih efektif dibanding sistem daring. Untuk tenaga guru, bisa bekerja sama dengan perguruan tinggi agar menurunkan mahasiswanya untuk membantu mengajar. Kita siap untuk itu,” kata Zakarias.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.