Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Puluhan WNA Yoga Massal Tanpa Jaga Jarak dan Masker, Penyelenggara Dideportasi

Kompas.com - 24/06/2020, 19:30 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Insiden puluhan warga negara asing (WNA) yang berkumpul melakukan yoga tanpa menjaga jarak dan masker di House of Om Gianyar, Bali, berbuntut panjang.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali memutuskan mendeportasi penanggung jawab House of Om selaku penyelenggara kegiatan, Wissam Barakeh.

Wissam Barakeh merupakan warga negara Suriah.

"Barakeh Wissam dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran)," kata Kepala Kanwil Kemenkuham Bali, Jamaruli Manihuruk di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Rabu (24/6/2020).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi, yoga massal itu dihadiri 60 peserta.

Kegiatan itu menimbulkan keresahan warga karena digelar saat pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Baca juga: 2 Turis Asal Amerika Tersesat di Hutan karena Ikuti Google Maps

Selain itu, kegiatan tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari desa adat setempat. Pihak penyelenggara hanya memberitahu secara lisan perihal acara itu.

Selama kegiatan, peserta diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain tak menjaga jarak dan memakai masker, penyelenggara juga tak membatasi jumlah peserta.

Lalu, pelaksanaan kegiatan tersebut dianggap membahayakan kesehatan masayarakat dan penanggung jawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan.

Foto-foto puluhan warga negara asing (WNA) yoga tanpa masker dan pembatasan jarak. Istimewa Foto-foto puluhan warga negara asing (WNA) yoga tanpa masker dan pembatasan jarak.

Kini, Wissam Barakeh ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sembari menunggu jadwal deportasi.

Proses deportasi masih menungu admnistrasi dan pembukaan penerbangan ke luar negeri.

Jamaruli mengatakan, Wissam dianggap tak mematuhi Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Penangganan COVID-19 di Bali.

Salah satunya adalah kegiatan acara paling banyak dihadiri 25 orang.

Atas perbuatannya, Wissam dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca juga: Hendrika Mayora, Transpuan yang Aktif di Lingkungan Sampai Diminta Warga Jadi Pejabat Desa

 

Pasal itu berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Foto dan video kegiatan viral

Kegiatan yoga massal yang dihadiri puluhan WNA itu viral di media sosial Twitter.

Netizen geram dengan tindakan para WNA yang tak mematuhi protokol kesehatan itu.

Wissam Barakeh selaku pendiri House of Om Bali mengaku bertanggung jawab atas kegiatan itu. Wissam Barakeh meminta maaf kepada seluruh masyarakat.

 

Ia mengaku menyesal telah mengadakan kegiatan itu. Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan itu merupakan kesalahan besar.

Apalagi digelar saat pandemi virus corona baru atau Covid-19. Provinsi Bali juga memiliki lebih dari 1.000 kasus positif Covid-19.

Baca juga: Foto Viral Puluhan WNA Yoga Tanpa Jaga Jarak dan Masker di Bali, Pendiri Minta Maaf

Menurut Wissam Barakeh, acara itu bertujuan untuk menggalang dana untuk membantu masyarakat Bali yang membutuhkan.

"Saya sangat menyesal dan sangat meminta maaf atas apa yang terjadi," kata Wissam Barakeh lewat pesan singkat WhatsApp pada Senin (22/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com