Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akibat Puluhan WNA Yoga Massal Tanpa Jaga Jarak dan Masker, Penyelenggara Dideportasi

Kompas.com - 24/06/2020, 19:30 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Kini, Wissam Barakeh ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sembari menunggu jadwal deportasi.

Proses deportasi masih menungu admnistrasi dan pembukaan penerbangan ke luar negeri.

Jamaruli mengatakan, Wissam dianggap tak mematuhi Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Penangganan COVID-19 di Bali.

Salah satunya adalah kegiatan acara paling banyak dihadiri 25 orang.

Atas perbuatannya, Wissam dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Baca juga: Hendrika Mayora, Transpuan yang Aktif di Lingkungan Sampai Diminta Warga Jadi Pejabat Desa

 

Pasal itu berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Foto dan video kegiatan viral

Kegiatan yoga massal yang dihadiri puluhan WNA itu viral di media sosial Twitter.

Netizen geram dengan tindakan para WNA yang tak mematuhi protokol kesehatan itu.

Wissam Barakeh selaku pendiri House of Om Bali mengaku bertanggung jawab atas kegiatan itu. Wissam Barakeh meminta maaf kepada seluruh masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com