Kini, Wissam Barakeh ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sembari menunggu jadwal deportasi.
Proses deportasi masih menungu admnistrasi dan pembukaan penerbangan ke luar negeri.
Jamaruli mengatakan, Wissam dianggap tak mematuhi Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan dan Penangganan COVID-19 di Bali.
Salah satunya adalah kegiatan acara paling banyak dihadiri 25 orang.
Atas perbuatannya, Wissam dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: Hendrika Mayora, Transpuan yang Aktif di Lingkungan Sampai Diminta Warga Jadi Pejabat Desa
Pasal itu berbunyi, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Foto dan video kegiatan viral
Kegiatan yoga massal yang dihadiri puluhan WNA itu viral di media sosial Twitter.
Netizen geram dengan tindakan para WNA yang tak mematuhi protokol kesehatan itu.
Wissam Barakeh selaku pendiri House of Om Bali mengaku bertanggung jawab atas kegiatan itu. Wissam Barakeh meminta maaf kepada seluruh masyarakat.