Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Paspor Sunda Empire, 2 Wanita Ini 13 Tahun Ditahan Imigrasi Malaysia

Kompas.com - 24/06/2020, 19:07 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 2 orang yang disebut sebagai putri petinggi Sunda Empire dikabarkan ditahan di Keimigrasian Malaysia selama 13 tahun.

Keduanya ditahan karena paspor yang mereka gunakan tidak sesuai, yakni paspor fiktif Sunda Empire.

Kuasa Hukum ketiga petinggi Sunda Empire, Erwin membenarkan informasi tersebut.

Baca juga: Cerita Sedih Istri Prajurit TNI yang Gugur di Kongo, Video Call Sebelum Penyerangan

Erwin mengatakan bahwa berdasarkan keterangan kliennya yakni Sekjen Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana, kedua perempuan tersebut memang anak Perdana Menteri Nasri Banks, dan Kaisar Raden Ratnaningrum.

"Dari pihak Ranggasasana yang istilahnya sudah sempat buka komunikasi, memang dua anak tersebut anak dari Nasri Banks dan Ibu Rd Ratnaningrum," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Mengenang Serma Rama Wahyudi, Ahli Kendaraan Tempur yang Jago Bahasa Asing

Erwin mengaku sempat melakukan investigasi terkait hal tersebut. Dia bahkan sempat berkomunikasi dengan kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur.

Menurut Erwin, pihak kedutaan menerangkan bahwa kedua putri petinggi Sunda Empire ini, yakni Fathia Reza dan Lamia Roro ditahan di keimigrasian Malaysia karena tak punya kewarganegaraan.

"Mereka ini tahanan, tapi statusnya stateless atau tak punya kewarganegaraan. Ketika ditanya apakah warga negara Indonesia, dia bukan WNI. Apakah punya negara khusus, katanya warga Sunda Empire," kata Erwin.

Memenangkan pengadilan

Erwin dan timnya sempat berkomunikasi dengan pengacara kedua putri petinggi Sunda Empire tersebut.

Menurut Erwin, kedua putri petinggi Sunda Empire tersebut memenangkan pengadilan.

"Investigasi tim, kami coba komunikasi dengan pengacara yang menangani kasusnya, namanya Shankar Ram. Dari sana Beliau mengaku bahwa terkait dengan proses hukum terjadi di pengadilan, Pak Shankar ini menang, artinya tuduhan palsu itu tak dibenarkan, apa yang dituduhkan penggugat tidak terbukti," ujar Erwin.

Baca juga: Rhoma Irama dan Soneta Tidak Diizinkan Konser di Kabupaten Bogor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com