Berdasarkan keterangan pengacara kedua putri petinggi Sunda Empire ini, pihak Keimigrasian Malaysia tidak bisa membuktikan keduanya bersalah.
"Pihak imigrasi di sana tak bisa buktikan dia bersalah, karena imigrasi sana tak tahu datang dari mana, tujuan ke mana. Statusnya apa jadi tak bisa dipersalahkan juga. Pihak lawyer memenangkan," ucap Erwin.
Tidak punya warga negara
Namun setelah diputuskan pengadilan, kedua putri petinggi Sunda Empire ini tak mau mengaku sebagai warga negara manapun.
"Maka ditahan di Imigrasi sana, karena memang tak punya status kewarganegaraan, atau stateless," tutur Erwin.
Menurut Erwin, kedua putri Petinggi Sunda Empire itu sudah ditahan sejak 2007 sampai saat ini.
"Jadi 13 tahun ya," ucap Erwin.
Sementara itu Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polds Jabar) sendiri tak mendapatkan informasi terkait hal tersebut. "Gak punya informasi itu mas, mungkin bisa minta informasi ke Imigrasi atau Kemenlu," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.