Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Arahan Mendagri, Khofifah Turunkan Tim Klarifikasi Masalah di Jember

Kompas.com - 24/06/2020, 19:04 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumpulkan sejumlah kepala operasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Jember pada Rabu (24/6/2020).

Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu ingin mengklarifikasi sejumlah persoalan di Kabupaten Jember.

Salah satunya, tindak lanjut perintah Mendagri agar Pemkab Jember mencabut 15 SK pengangkatan pejabat dan 30 peraturan bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK).

 

Pertemuan itu digelar secara tertutup di ruangan Letkol Moch Sroedji Bakorwil Jember.

Pertemuan itu dipimpin Kepala Inspektorat Jawa Timur Helmy Perdana Putra yang didampingi pejabat di lingkungan BKD, BPKAD, Biro Hukum Setdaprov Jatim, Biro Organisasi, dan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim.

Sedangkan pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang hadir di antaranya, Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Inspektorat Joko Santoso, Kepala BKD Juliana, Kepala BPKAD Peni Artamedya.

Baca juga: Konflik DPRD dengan Bupati Jember, Mendagri Tungggu Pemeriksaan oleh Khofifah

“Ada dua masalah, KSOTK sama APBD,” kata Kepala Inspektorat Jawa Timur Helmy Perdana Putra di lokasi, Rabu.

Dalam pertemuan itu, Helmy menanyakan tindak lanjut permintaan Kementerian Dalam Negeri terkait pengembalian KSOTK itu.

Inspektorat Jawa Timur sengaja mengumpulkan pejabat OPD Jember agar masalah KSOTK segera selesai.

Helmy mengatakan, jika masalah ini tak selesai di tingkat provinsi, Kementerian Dalam Negeri akan mengambil sikap.

“Kalau tidak, Mendagri akan ambil langkah sendiri,” tutur dia.

 

Helmy menegaskan Pemkab Jember harus mengembalikan SOTK lama tahun 2016. Selain itu, juga mencabut Perbup sesuai dengan perintah Mendagri tersebut.

“Perbup harus dicabut dengan perbup, peraturan dicabut dengan peraturan,” ucap dia.

Menurutnya, perbup dan keputusan harus dicabut dengan aturan yang setingkat. Pemkab Jember sudah bersedia untuk menjalankan perintah tersebut.

Sebelumnya, Mendagri meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memerintahkan Bupati Jember Faida untuk mencabut 15 SK pengangkatan pejabat dan 30 Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja (KSOTK).

Baca juga: 7 Daerah di Jatim Berstatus Zona Merah, Khofifah: Usahakan Jadi Orange

Mendagri meminta Bupati Jember mencabut 30 dari 33 operasi perangkat daerah (OPD).

Kemudian dikembalikan pada SOTK lama tahun 2016. Rekomendasi itu keluar pada November 2019 setelah Mendagri melakukan pemeriksaan khusus.

Namun, perintah tersebut tak kunjung selesai sampai sekarang.

“Kendalanya macam-macam, karena Covid-19 dan Pilkada, mereka sibuk,” ucap Helmy.

Masalah anggaran

Terkait masalah anggaran, Helmy menduga ada kesalahpahaman antara Bupati Jember Faida dan DPRD Jember.

"Ada salah paham terhadap substansi dari APBD itu," kata Helmy.

 

DPRD dan Pemkab Jember memiliki kepentingan dan program berbeda dalam membahas hal itu.

Selain itu, pembahasan juga terkendala pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Inspektorat Jawa Timur, kata dia, akan mendiskusikan masalah itu dengan Pemkab dan DPRD Jember. Sehingga, masalah itu bisa selesai.

“Tidak terjadi pembahasan (antara Pemkab dan DPRD) karena pemahaman beda,” jelas dia.

Baca juga: Khofifah Soroti Anggaran Karangan Bunga Rp 2,6 Miliar di Pemkab Jember

Dalam pertemuan itu, Helmy juga akan mengklarifikasi anggaran dalam Rancangan Peraturan Bupati Jember tentang Perubahan Penggunaan APBD tahun 2020. Salah satunya tentang dana karangan bunga sebesar Rp 2,6 miliar.

“Besok kami lihat, ada informasi begitu, kami klarifikasi, kami cek apa benar, kalau salah kami salahkan,” tegas dia.

Selanjutnya, hasil pembahasan dengan kepala OPD dan DPRD Jember tersebut akan disampaikan kepada Mendagri.

Pemkab Jember terlalu lama tak memiliki APBD. Hal ini, kata Helmy, berdampak fatal bagi kemajuan Jember, karena tak bisa melakukan pembangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com