Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Arahan Mendagri, Khofifah Turunkan Tim Klarifikasi Masalah di Jember

Kompas.com - 24/06/2020, 19:04 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengumpulkan sejumlah kepala operasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Jember pada Rabu (24/6/2020).

Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu ingin mengklarifikasi sejumlah persoalan di Kabupaten Jember.

Salah satunya, tindak lanjut perintah Mendagri agar Pemkab Jember mencabut 15 SK pengangkatan pejabat dan 30 peraturan bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK).

 

Pertemuan itu digelar secara tertutup di ruangan Letkol Moch Sroedji Bakorwil Jember.

Pertemuan itu dipimpin Kepala Inspektorat Jawa Timur Helmy Perdana Putra yang didampingi pejabat di lingkungan BKD, BPKAD, Biro Hukum Setdaprov Jatim, Biro Organisasi, dan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim.

Sedangkan pejabat di lingkungan Pemkab Jember yang hadir di antaranya, Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Inspektorat Joko Santoso, Kepala BKD Juliana, Kepala BPKAD Peni Artamedya.

Baca juga: Konflik DPRD dengan Bupati Jember, Mendagri Tungggu Pemeriksaan oleh Khofifah

“Ada dua masalah, KSOTK sama APBD,” kata Kepala Inspektorat Jawa Timur Helmy Perdana Putra di lokasi, Rabu.

Dalam pertemuan itu, Helmy menanyakan tindak lanjut permintaan Kementerian Dalam Negeri terkait pengembalian KSOTK itu.

Inspektorat Jawa Timur sengaja mengumpulkan pejabat OPD Jember agar masalah KSOTK segera selesai.

Helmy mengatakan, jika masalah ini tak selesai di tingkat provinsi, Kementerian Dalam Negeri akan mengambil sikap.

“Kalau tidak, Mendagri akan ambil langkah sendiri,” tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com