AMBON, KOMPAS.com - Ratusan pedagang memprotes kebijakan penutupan tempat usaha di Ambon Plaza pada Rabu (24/6/2020).
Para pedagang menilai kebijakan penutupan pusat perbelanjaan terkemuka di Kota Ambon itu bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam Pasal 36 Ayat 3 Perwali Ambon Nomor 18 Tahun 2020, diatur tentang aktivitas mal, toko, minimarket, dan sejenisnya selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aturan itu menyebutkan mal, toko swalayan berjenis minimarket, dan toko di pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan pembatasan 08.00 sampai 20.00 WIT.
“Itu sudah kami terima dan laksanakan, tapi kemarin itu ada beberapa petugas pemkot Ambon datang dan meminta Ambon Plaza ditutup,” kata Ketua Koperasi Himpunan Pedagang Ambon Plaza Irfan Hamka di Pelataran Ambon Plaza, Rabu.
Hamka heran permintaan penutupan toko hanya lewat surat pemberitahuan yang diteken Sekretaris Kota Ambon.
Baca juga: Hendrika Mayora, Transpuan yang Aktif di Lingkungan Sampai Diminta Warga Jadi Pejabat Desa
Dalam surat itu, para pedagang diminta tidak beraktivitas karena Ambon Plaza ditutup selama penerapan PSBB.
Padahal, kata Hamka, tak ada aturan dalam perwali yang melarang aktivitas pedagang di pusat perbelanjaan itu.
“Kalau ada perubahan dalam perwali yang sudah dikeluarkan, mestinya pemkot mencabut dulu aturan tersebut dengan SK pencabutan baru diubah dengan peraturan yang baru, begitu aturannya. Saya ingin tanya lebih tinggi mana perwali atau surat pemberitahuan,” kata Hamka.
Menurutnya, penutupan Ambon Plaza lewat surat pemberitahuan itu bentuk pelanggaran dan patut dipertanyakan.
Hamka kesal dengan penutupan Ambon Plaza itu. Penutupan, kata dia, tak dibicarakan dengan perwakilan pedagang.
“Saya pertanyakan ke wali kota jangan memble, sudah ada peraturan wali kota soal PSBB kenapa ada lagi surat pemberitahuan seperti ini, tidak mungkin bapak tidak tahu karena itu dibuat di kantor bapak,” katanya.