MAMUJU, KOMPAS.com– Polemik soal penjualan Pulau Malamber di Mamuju, Sulawesi Barat, kepada Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud masih bergulir.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju, warga, hingga Raja, orang yang mengaku sebagai pemilik lahan di Pulau Malamber.
Hasilnya, Polres Mamuju menyatakan penjualan Pulau Malamber memang terjadi.
"Yang bersangkutan selaku pemilik lahan sudah kita interogasi. Dan sesuai hasil pengakuan beliau memang telah menjual pulau bukan lahan," jelas Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansah saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Heboh, Pulau Malamber di Sulawesi Barat Diduga Dijual Rp 2 M kepada Kepala Daerah di Kaltim
Syamsuriansah juga mengatakan, penjualan pulau yang dihargai Rp 2 miliar itu berlangsung tanpa sepengetahuan aparat pemerintahan setempat.
Menurut Syamsuriansah, transaksi penjualan Pulau Malamber berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Februari 2020.
Terkait dugaan penjualan pulau ini, Syamsuriansah belum mengungkapkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Namun, dia menyatakan, akan menyusun konstruksi kasus ini.
Sedangkan Raja dalam kesempatan yang berbeda, membantah telah menjual Pulau Malamber ke Abdul Gafur Mas'ud.
Baca juga: Pulau Malamber, Tempat Konservasi Penyu yang Diduga Dijual Rp 2 Miliar
Dia mengaku hanya menjual tanah milik keluarganya di pulau itu seluas 6 hektare seharga Rp 2 miliar.
Raja yang mewakili keluarga pemilik lahan di Pulau Malamber mengakui sudah menerima uang muka sebesar Rp 200 juta.