MARTAPURA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial S (35) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega menghabisi orang yang meminjamkannya uang.
Perbuatan itu dilakukan S terhadap korban NI (42) karena kesal dan tersinggung sering ditagih oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Rizky Fernandez mengatakan, sebelum kejadian korban bersama salah seorang kawannya datang menemui pelaku untuk menagih utang.
"Awalnya korban datang bersama kawannya dan menemui pelaku, entah kenapa terjadi cekcok mulut yang membuat pelaku emosi," ujar Iptu Rizky Fernandez saat dihubungi, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Cekcok Masalah Keluarga, Anak Tiri di Bulukumba Tikam Ayahnya hingga Tewas
Pelaku yang sudah tersulut emosi kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam dan kembali mendatangi korban.
Mengetahui pelaku datang membawa senjata tajam, korban ketakutan dan berusaha menyelamatkan diri.
"Setelah itu tersangka pulang ke rumah mengambil parang dan mendatangi korban lagi, korban kabur lari karena melihat tersangka bawa parang," jelasnya.
Melihat korban kabur, pelaku mengejar dan membacok korban di bagian kaki sebanyak satu kali.
Baca juga: Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Sangat Depresi, Ingin Bunuh Diri
Akibat bacokan itu, korban tersungkur dengan luka serius dan tulang kaki patah.
"Tersangka langsung membacok korban di bagian kaki kiri sehingga tulang kakinya patah tapi tidak putus," tambahnya.
Beberapa warga yang menyaksikan kejadian itu berusaha membawa korban ke Puskesmas Simpang Empat untuk diberi pertolongan.
Namun, petugas medis di Puskesmas menyatakan korban telah meninggal dunia karena kehabisan darah.
"Usai menghabisi korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Simpang Empat," katanya.
Baca juga: Pengakuan Ayah Tiri Bunuh 2 Anaknya, Tersinggung Disebut Pelit karena Tak Membelikan Es Krim
Di hadapan polisi, pelaku mengaku memiliki utang terhadap korban sebesar Rp 50 juta.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjar dan akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.