Beberapa warga yang menyaksikan kejadian itu berusaha membawa korban ke Puskesmas Simpang Empat untuk diberi pertolongan.
Namun, petugas medis di Puskesmas menyatakan korban telah meninggal dunia karena kehabisan darah.
"Usai menghabisi korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Simpang Empat," katanya.
Baca juga: Pengakuan Ayah Tiri Bunuh 2 Anaknya, Tersinggung Disebut Pelit karena Tak Membelikan Es Krim
Di hadapan polisi, pelaku mengaku memiliki utang terhadap korban sebesar Rp 50 juta.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Banjar dan akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.