Matnur mengatakan, saat digerebek, pihaknya menemukan bukti percakapan transaksi seks online melalui telepon genggamnya.
Petugas, sambungnya, kemudian melakukan pemeriksaan handphone milik pelaku.
"Dan didapat pesan-pesan dalam sebuah aplikasi milik TJR yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan pekerja seks komersil," ujarnya.
Baca juga: Sebelum 3 Anaknya Hilang, Rachmat Sempat Berpamitan untuk Berangkat Kerja
Selain itu, lanjutnya, juga diamankan 9 buah kondom dengan berbagai merek serta uang tunai sebesar Rp 610.000 yang diduga sebagai hasil prostitusi online.
"TJR mendapat upah Rp.50.000 dari setiap sekali transaksi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Tabalong,
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 296 junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun 4 bulan penjara.
Baca juga: 13 Penjemput Jenazah Pasien Covid-19 di Makassar yang Dijadikan Tersangka 6 di Antaranya Reaktif
(Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.