JAYAPURA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura menggelar razia gabungan untuk menindak warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Razia gabungan itu digelar di lima distrik pada Selasa (23/6/2020). Razia dilakukan sejak pukul 10.00 WIT sampai 16.00 WIT.
Baca juga: Pasien yang Dirawat Ternyata Positif Covid-19, Sebuah RS Swasta Jadi Klaster Baru
Terdapat 442 warga yang kedapatan tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka pun mendapatkan hukuman sosial menyapu jalanan.
Para pelanggar itu mengenakan rompi bertuliskan orang kepala batu yang disingkat OKB.
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan, hukuman yang diberikan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker.
Dalam perwali, terdapat sanksi administrasi, sosial, dan denda.
"Setelah Rapat Forkompinda diputuskan untuk kita kesampingkan sanksi denda dan menerapkan sanksi sosial," kata Rustan saat dihubungi, Selasa.
Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat Jayapura meningkat dibandingkan sebelumnya.
Sebagian besar warga telah mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Meski, masih ada warga yang tidak mengenakan masker.
Baca juga: Jaksa Tidak Banding Atas Putusan 7 Terdakwa Kerusuhan Jayapura
Rustam mengimbau, penggunaan masker bisa menjadi gaya hidup baru warga Jayapura selama pandemi Covid-19.