"Kedua orang itu dijerat Pasal 2 sub Pasal 3 UU Tipikor No 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara," terang Novan.
Kepala Disperindag Dwijoko Nur Jayadi mengatakan, pihaknya tidak tahu persis persoalan hukum yang dialami Hadi.
Baca juga: Cerita Pemandu Lagu di Surabaya Bekerja di Masa Transisi New Normal: Ketakutan Sirna Saat Ingat Anak
Menurutnya, dari informasi bagian hukum, Hadi tidak pernah menghadiri panggilan aparat penegak hukum.
"Kasusnya saat dia masih menjadi Kades Tamansari. Terakhir dia bertugas di Disperindag sebagai petugas Pasar Kebonagung Kraksaan. Statusnya memang ASN. Saya juga baru saja bertugas di Disperindag," kata mantan Kepala Dinas Satpol PP ini kepada Kompas.com, via telepon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.