PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo menahan dua orang mantan kepala desa karena dugaan korupsi.
Keduanya yakni mantan Kades Sekarkare, Kecamatan Dringu, Bukamin dan mantan Kades Tamansari, Kecamatan Kraksaan, Hadi Sutrisno.
"Mereka berdua kami tahan di Rutan Kraksaan hari ini, putusan turun kemarin. Hadi Sutrisno saat ini tercatat sebagai ASN pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Probolinggo," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kraksaan, Novan Basuki, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Novan menuturkan, eksekusi yang dilakukan pihaknya dibantu personel Polri.
Baca juga: Hoaks, Dokter RSAL Surabaya Meninggal akibat Covid-19
Bukamin dijemput di rumahnya di Desa Sekarkare.
Sedangkan Hadi ditangkap di rumahnya di Desa Tamansari, setelah dicari ke Pasar Semampir dan Pasar Sore.
Novan menambahkan, Hadi tersangkut dugaan korupsi anggaran PNPM tahun 2010 dengan kerugian negara Rp 15.951.500. Saat itu dia menjadi Kades Tamansari.
Sedangkan Bukamin terkait kasus Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008-2009, dengan kerugian negara Rp 47.867.000.