Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berseragam Dishub, Pria Ini Ketahuan Mengedarkan Sabu

Kompas.com - 23/06/2020, 17:04 WIB
Irwan Nugraha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Sesuai keterangan tersangka, menurut Yaser, RR mengonsumsi sabu sejak 2017.

Kemudian dia menjalani profesi sebagai pengedar sabu sejak setahun terakhir.

"Sesuai keterangan pelaku, operator utamanya atau sabu yang didapatkan tersangka dari salah seorang yang berada di sebuah Lapas di Bandung. Ini sesuai keterangan tersangka ya, kita akan dalami terus kasusnya," kata Yaser.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.

RR dikenakan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kita berhasil menyelamatkan 125 anak muda dari jerat narkoba, dengan asumsi 1 paket sabu kecil kita bisa menggagalkan 5 orang anak muda," kata Yaser.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com