Sesuai keterangan tersangka, menurut Yaser, RR mengonsumsi sabu sejak 2017.
Kemudian dia menjalani profesi sebagai pengedar sabu sejak setahun terakhir.
"Sesuai keterangan pelaku, operator utamanya atau sabu yang didapatkan tersangka dari salah seorang yang berada di sebuah Lapas di Bandung. Ini sesuai keterangan tersangka ya, kita akan dalami terus kasusnya," kata Yaser.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.
RR dikenakan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita berhasil menyelamatkan 125 anak muda dari jerat narkoba, dengan asumsi 1 paket sabu kecil kita bisa menggagalkan 5 orang anak muda," kata Yaser.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.