Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Penjemput Jenazah Pasien Covid-19 di Makassar yang Dijadikan Tersangka 6 di Antaranya Reaktif

Kompas.com - 23/06/2020, 16:31 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian resor kota besar (Polrestabes) Makassar menetapkan 13 dari 32 orang sebagai tersangka atas kasus penjemputan paksa jenazah pasien di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ke-13 tersangka itu berasal dari insiden di Rumah Sakit Stella Maris, Rumah Sakit Labuang Baji, dan Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar.

Bahkan, dari beberapa tersangka yang diamankan tersebut, enam orang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test.

"Kalau swab-nya itu nanti dilakukan di gugus tugas. Keenamnya masih dikarantina di Hotel Swiss bell dan Harper," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: Aku Tak Punya Apa-apa Lagi, Anakku Dibunuh

Kata Yudhiawan, mereka yang ditetapkan tersangka ini orang yang benar-benar terlibat dalam penjemputan jenazah.

"Dari 32 yang diamankan itu13 yang dinyatakan tersangka dan betul-betul terlibat, yang lainnya dipulangkan," kata Yudhiawan.

Baca juga: 13 Penjemput Jenazah Pasien Corona di Makassar Dijadikan Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com