Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Penjemput Jenazah Pasien Corona di Makassar Dijadikan Tersangka

Kompas.com - 23/06/2020, 14:38 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Polrestabes Makassar merampungkan penetapan jumlah tersangka atas kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di beberapa rumah sakit yang ada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya menetapkan 13 warga sebagai tersangka atas kasus pengambilan paksa tersebut.

Para tersangka itu berasal dari insiden di Rumah Sakit Stella Maris, Rumah Sakit Labuang Baji, dan Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar.

"Dari 32 yang diamankan itu 13 yang dinyatakan tersangka dan betul-betul terlibat, yang lainnya dipulangkan," kata Yudhiawan kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: Seratusan Warga Blora Jemput Paksa Pasien Covid-19, Ganjar Minta Pemkab Awasi Ketat

Yudhiawan mengatakan, para tersangka tersebut merupakan keluarga dan kerabat pasien positif Covid-19.

Dari beberapa tersangka yang diamankan itu, kata Yudhiawan, ada enam orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 usai jalani rapid test.

"Kalau swab-nya itu nanti dilakukan di gugus tugas. Keenamnya masih dikarantina di Hotel Swiss bell dan Harper," ujar Yudhiawan.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP di Kota Makassar.

Baca juga: Ingin Isolasi Keluarganya Secara Mandiri, Warga Blora Jemput Paksa Pasien Covid-19

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com