Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paman Cabuli Keponakan Saat Ibunya Bekerja, Korban Baru 14 Tahun Kini Hamil 8 Bulan

Kompas.com - 23/06/2020, 12:48 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - P, bocah 14 tahun di Karawang dicabuli pamannya, NK alias Baron (40) hingga hamil 8 bulan.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, NK ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya. Orang tua korban melaporkan LP / B- 395/ IV / 2020/ Jabar / Res. Krw, tanggal 11 April 2020.

"Kita menangkap tersangka di rumahnya pada Jumat (29/5) sekitar jam 21.15 WIB anggota unit IV PPA, setelah melakukan penyelidikan terlebih dahulu," ujar Bimantoro melalui rilis ke Kompas.com, Selasa (23/6/2020).

Baca juga: Paman Cabuli Keponakan di Kebun, Terungkap Saat Korban Hamil

Dicabuli saat ibu bekerja

Bimantoro mengungkapkan, NK melakukan perbuatan bejat itu pada September hingga 30 Desember 2019 sebanyak enam kali.

Empat di rumah pelapor dan dua kali di sebuah ruko.

NK mencabuli keponakan saat ibu korban tengah bekerja. Ia diketahui tinggal bersama ibunya dan korban yang tengah tak sekolah. NK memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.

"NK juga mengancam akan membunuh korban, termasuk jika memberitahukan kepada orang lain," tambah Bimantoro.

Baca juga: Paman Cabuli Keponakannya yang Masih di Bawah Umur hingga Trauma

Korban sering merengek ikut ibunya bekerja

Selain itu, korban kerap merengek ikut ibunya bekerja. Curiga dengan perut korban yang membesar sang ibu memeriksakannya ke bidan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sudah hamil kurang lebih 8 bulan," ujarnya.

Selain mengamankan NK, polisi juga menyita barang bukti celana, miniset, celana Joger, dan kaos. Korban juga menjalani visum et revertum di RSUD Karawang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NK dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com