Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Pacar dan Kemaluan Dipotong Paman, Remaja 16 Tahun Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/06/2020, 10:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RZ remaja 16 tahun asal Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka karena memperkosa kekasihnya yang masih di bawah umur pada Maret 2020 lalu.

RZ juga menjadi korban penganiayaan paman kekasihnya, MU (35) yang tidak terima keponakannya diperkosa.

MU memotong kemaluan RZ pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Peristiwa tersebut berawal saat RZ menjalin hubungan dengan seorang gadis. RZ kemudian memperkosanya di sebuah tempat wisata di Bengkulu.

Baca juga: Cabuli Pacar hingga Kemaluannya Dipotong, ABG Ini Jadi Tersangka

Sang paman mengetahui kejadian tersebut. Ia kemudian memotong kemaluan RZ dengan pisau cutter hingga putus.

"Tak terima keponakan disetubuhi, maka pelaku MU (sekarang sudah menjalani persidangan) memanggil RZ lalu memotong kemaluan RZ menggunakan pisau cutter hingga putus," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Selasa (23/6/2020).

Setelah memotong kemaluan remaja yang memperkosa ponakannya, MU kemudian menyerahkan diri ke polisi.

Ia mengakui kesalahannya dan ditetapkan sebagai tersangka setelah RZ melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Maret 2020.

Baca juga: Pengakuan Istri yang Bunuh dan Potong Kemaluan Suami: Dipanggil 5 Kali Tak Nyahut

"MU menyerahkan diri secara sukarela. Motif yang dilakukan karena sakit hati atas tindakan RZ pada keponakan perempuan MU," jelas Sudarno.

Dari pengembangan kasus, RZ yang melaporkan kasus penganiayaan ternyata terbukti melakukan pemerkosaan pada kekasihnya.

Remaja 16 tahun itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

"RZ ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya."

Baca juga: Pengakuan Istri yang Bunuh dan Potong Kemaluan Suami: Dipanggil 5 Kali Tak Nyahut

"Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," jelas Sudarno.

RZ dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Karena tersangka masih berusia anak, Sudarno mengatakan hukuman penjara untuk RZ akan dikurangi sepertiga.

Baca juga: Kepala Dusun di Bulukumba Potong Kemaluan dan Rusak Mata Warganya karena Masalah Penyemprot Padi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com