Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Amnasmen mengakui penundaan jadwal Pilkada serentak 2020 dari 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Amnasmen mengatakan penundaan itu dikarenakan adanya wabah Covid-19 sehingga ada sejumlah tahapan Pilkada Sumbar yang sempat tertunda seperti verifikasi faktual calon perorangan.
"Tahapan kembali kita mulai pada 15 Juni mendatang untuk melanjutkan tahapan yang tertunda seperti verifikasi faktual calon perorangan," kata Amnasmen melalui sambungan telepon, Minggu (31/05/2020).
Untuk tahapan pendaftaran calon dari partai, menurut Amnasmen masih menunggu keputusan dari KPU Pusat.
"Jadwal pendaftaran untuk calon dari partai masih kita tunggu. Kemungkinan bisa Agustus," jelas Amnasmen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan